Probolinggo - Buru untuk menetapkan tersangka baru dan melengkapi berkas BAP (Berkas Acara Pemeriksaan), penyidik KPK setiap hari melakukan pemeriksaan sejumlah saksi - saksi kasus jual beli seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo. Rabu (9/2/2022).
Petugas penyidik KPK melakukan pemeriksaan sejak Rabu pagi ini di lantai 2 ruang Rupatama Mapolres Probolinggo Kota, pemeriksaan diantaranya saksi TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait seleksi jabatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) sebagai berikut:
"Selain menetapkan tersangka baru, juga petugas anti rasuah, segera sita harta kekayaan hasil korupsi milik tersangka Puput Tantriana Sari (Bupati Probolinggo) dan Hasan Aminudin, takut dihilangkan oleh para kolega dan kerabat dinasti Hasan Aminudin yang menguasai dan memimpin Kabupaten Probolinggo, hampir 20 tahun" tegas Syamsudin.
Melalui laporan dan harapan masyarakat datang ke kantor LSM LIRA, meminta pejabat enselon yang terlibat kasus tindak pidana korupsi dengan membeli jabatan strategis di lingkungan Pemkab Probolinggo, segera ditersangkakan.
Sementara itu, salah satu saksi yang diperiksa penyidik KPK, Mantan Kepala Desa Binor, Hostifa Wati sama sekali tak merespon saat dikonfirmasi. Chat via WhatsApp meskipun dibaca tapi tidak ada balasan, dan saat dihubungi via sambungan selular malah ditolak. (red)
Petugas penyidik KPK melakukan pemeriksaan sejak Rabu pagi ini di lantai 2 ruang Rupatama Mapolres Probolinggo Kota, pemeriksaan diantaranya saksi TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait seleksi jabatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) sebagai berikut:
- Sugeng Wiyanto PNS Pemkab Probolinggo
- Mohammad Natsir PNS Pemkab Probolinggo
- Bambang Suprayitno PNS Pemkab Probolinggo
- Dwijoko Nurjayadi PNS Pemkab Probolinggo
- Edi Lianto PNS Pemkab Probolinggo
- Bibit PNS Pemkab Probolinggo
- dr. Anang Budi Yoelijanto PNS Pemkab Probolinggo
- Arif Yudi Purwanto PNS Pemkab Probolinggo
- Mahbub Zunaidi PNS Pemkab Probolinggo
- Rury Priyanti RIYANTI PNS Pemkab Probolinggo
- Sjaifuddin Zuhri PNS Pemkab Probolinggo
- Meda Hajar Aswati PNS Pemkab Probolinggo
- Salim Buftem (Karyawan Swasta)
- Anisah (Wiraswasta)
- Suka Nafisa (Ibu Rumah Tangga)
- Saleh Bufthem (Karyawan Swasta)
- Muhammad Buftaim (Wiraswasta)
- Hasanuddin (Tani)
- Moch Siddiq PNS Pemkab Probolinggo
- Abd Rahim (Wiraswasta)
- Khamsiyah PNS Pemkab Probolinggo
- Mohammad Fatoni Hasan PNS Pemkab Probolinggo
- Halimatus Sa'diyah PNS Pemkab Probolinggo
- Abdul Jamil Nawawi (Wiraswasta)
- Hostifa Wati (Kades Binor)
- Salehudin (Wiraswasta)
- Suradi (Wiraswasta)
- I Made Bagus Darmawan (PPAT/ Notaris).
Proses pemeriksaan saksi - saksi secara marathon baik ASN, Non ASN dan swasta, guna mempercepat berkas agar P 21, untuk diserahkan ke pihak kejaksaan untuk segera di disidangkan di Pengadilan Tipikor di Surabaya Jawa Timur.
Kembangkan Kasus Korupsi Hasan-Tantri,
Rilies dan penetapan tersangka baru dalam kasus babak kedua sudah dinanti dan tunggu oleh masyarakat Kabupaten Probolinggo, yang sebelumnya kasus pertama jual beli jabatan Pj Kades dan 17 pemberi suap yang semuanya ASN di Pemkab Probolinggo, sudah di vonis oleh hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan, dengan tersangka utama Bupati Probolinggo (Puput Tantriana Sari) dan suaminya Hasan Aminudin mantan anggota DPR. RI dari Fraksi Partai Nasdem.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan pemeriksaan dengan mengirim rilies atas pemeriksaan saksi - saksi, yang diperiksa hari ini di ruang Rupatama Mapolres Probolinggo Kota, dalam kasus lanjutan jual beli jabatan seleksi di lingkungan Pemkab Probolinggo, dengan tersangka PTS dan suaminya HA.
"Benar, ini rilies penyidik KPK melakukan pemeriksaan saksi - saksi di ruang Polres Probolinggo Kota, kasus lanjutan jual beli seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo" Ujar Ali Fikri, memberikan rilies melalui Whatshaap ke salah satu jurnalis.
Syamsudin, Pengiat Anti Korupsi LIRA Kabupaten Probolinggo, berharap penyidik KPK yang melakukan tugas pemeriksaan tindak pidana kasus korupsi dan membongkar Dinasti Hasan Aminudin dan keluarganya hampir 20 tahun menguasai dan memimpin Kabupaten Probolinggo, yang menyengsarakan rakyat, segera menetapkan tersangka baru baik kasus jual beli seleksi jabatan enselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, karena sudah ditunggu oleh masyarakat di Kabupaten Probolinggo.
"Semoga bapak - bapak penyidik KPK dalam melakukan pemeriksaan saksi - saksi dalam kasus kedua, jual beli jabatan seleksi enselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, segera merilis dan menetapkan tersangka baru yang menghabiskan uang dan menyengsarakan rakyatnya, sampai Kabupaten Probolinggo masuk urutan nomer Kabupaten termiskin di Indonesia" jelas Syamsudin, saat dikonfirmasi sejumlah awak media.
Tambah Syamsudin, juga secepatnya sita harta kekayaan milik para tersangka Bupati Probolinggo (Puput Tantriana Sari) dan Hasan Aminudin, yang terjerat kasus tindak pidana korupsi, segera di sita oleh KPK, agar tidak hilang atau disembunyikan oleh kolega Hasan Aminudin.
Kembangkan Kasus Korupsi Hasan-Tantri,
Rilies dan penetapan tersangka baru dalam kasus babak kedua sudah dinanti dan tunggu oleh masyarakat Kabupaten Probolinggo, yang sebelumnya kasus pertama jual beli jabatan Pj Kades dan 17 pemberi suap yang semuanya ASN di Pemkab Probolinggo, sudah di vonis oleh hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan, dengan tersangka utama Bupati Probolinggo (Puput Tantriana Sari) dan suaminya Hasan Aminudin mantan anggota DPR. RI dari Fraksi Partai Nasdem.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan pemeriksaan dengan mengirim rilies atas pemeriksaan saksi - saksi, yang diperiksa hari ini di ruang Rupatama Mapolres Probolinggo Kota, dalam kasus lanjutan jual beli jabatan seleksi di lingkungan Pemkab Probolinggo, dengan tersangka PTS dan suaminya HA.
"Benar, ini rilies penyidik KPK melakukan pemeriksaan saksi - saksi di ruang Polres Probolinggo Kota, kasus lanjutan jual beli seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo" Ujar Ali Fikri, memberikan rilies melalui Whatshaap ke salah satu jurnalis.
Syamsudin, Pengiat Anti Korupsi LIRA Kabupaten Probolinggo, berharap penyidik KPK yang melakukan tugas pemeriksaan tindak pidana kasus korupsi dan membongkar Dinasti Hasan Aminudin dan keluarganya hampir 20 tahun menguasai dan memimpin Kabupaten Probolinggo, yang menyengsarakan rakyat, segera menetapkan tersangka baru baik kasus jual beli seleksi jabatan enselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, karena sudah ditunggu oleh masyarakat di Kabupaten Probolinggo.
"Semoga bapak - bapak penyidik KPK dalam melakukan pemeriksaan saksi - saksi dalam kasus kedua, jual beli jabatan seleksi enselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, segera merilis dan menetapkan tersangka baru yang menghabiskan uang dan menyengsarakan rakyatnya, sampai Kabupaten Probolinggo masuk urutan nomer Kabupaten termiskin di Indonesia" jelas Syamsudin, saat dikonfirmasi sejumlah awak media.
Tambah Syamsudin, juga secepatnya sita harta kekayaan milik para tersangka Bupati Probolinggo (Puput Tantriana Sari) dan Hasan Aminudin, yang terjerat kasus tindak pidana korupsi, segera di sita oleh KPK, agar tidak hilang atau disembunyikan oleh kolega Hasan Aminudin.
"Selain menetapkan tersangka baru, juga petugas anti rasuah, segera sita harta kekayaan hasil korupsi milik tersangka Puput Tantriana Sari (Bupati Probolinggo) dan Hasan Aminudin, takut dihilangkan oleh para kolega dan kerabat dinasti Hasan Aminudin yang menguasai dan memimpin Kabupaten Probolinggo, hampir 20 tahun" tegas Syamsudin.
Melalui laporan dan harapan masyarakat datang ke kantor LSM LIRA, meminta pejabat enselon yang terlibat kasus tindak pidana korupsi dengan membeli jabatan strategis di lingkungan Pemkab Probolinggo, segera ditersangkakan.
Sementara itu, salah satu saksi yang diperiksa penyidik KPK, Mantan Kepala Desa Binor, Hostifa Wati sama sekali tak merespon saat dikonfirmasi. Chat via WhatsApp meskipun dibaca tapi tidak ada balasan, dan saat dihubungi via sambungan selular malah ditolak. (red)